JAKARTA, NOI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Keduanya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka baru diduga berperan aktif dalam mengubah skema pembagian kuota haji khusus menjadi 50:50. Skema ini melampaui ketentuan batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, serta diduga dimanfaatkan untuk mengalihkan kuota kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Selain itu, KPK mengungkap adanya praktik suap dalam pengurusan kuota tersebut. Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang dengan total mencapai puluhan ribu dolar Amerika Serikat serta ribuan riyal Arab Saudi. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan suap dalam jumlah yang lebih besar, yakni ratusan ribu dolar AS.
Dari praktik tersebut, PT Maktour dan perusahaan yang terkait dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan ilegal dengan total mencapai sekitar Rp68,6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi kuota haji tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar