MAKASSAR, NOI – Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kombinasi kerja fleksibel, yakni Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini mengatur ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara sistem kerja dari mana saja (WFA) direncanakan berlangsung setiap hari Rabu. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi kerja dan penggunaan energi.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar, Fadly, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan sistem kerja fleksibel tersebut.
Ia menegaskan bahwa pejabat struktural, khususnya pada level eselon II dan III, tetap diwajibkan hadir di kantor. Selain itu, layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kecamatan, kelurahan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tetap beroperasi normal.
“Kami pastikan pelayanan publik tidak terganggu, sehingga unit yang memberikan layanan langsung tetap bekerja seperti biasa di kantor,” ujarnya.
Penerapan pola kerja ini mulai diberlakukan pada April 2026. Untuk WFH, kebijakan sudah berjalan pada pekan ini, sementara skema WFA dijadwalkan efektif mulai pekan berikutnya.
Selain untuk meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung efisiensi, terutama dalam pengurangan penggunaan energi dan bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah Kota Makassar menilai pola kerja baru ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mendorong efisiensi anggaran dan mobilitas aparatur negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar