KAJANG, NOI - Abdul Rahman Mubin dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang warga bernama Karim.
Laporan tersebut diajukan oleh DS (27), anak dari korban, terkait insiden yang terjadi di Polsek Kajang pada Kamis (26/3/2026) malam.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Andi Panangrangi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan memulai proses penyelidikan. Ia menyebutkan bahwa pelapor sudah dimintai keterangan dan pihaknya juga akan segera memanggil terlapor.
“Kami akan meminta keterangan AKP Abdul Rahman,” ujar Andi Panangrangi.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan disiplin internal kepolisian hingga proses pidana umum.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Abdul Rahman Mubin mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi emosi dan menyebut dirinya khilaf.
Menurut pengakuannya, pada malam kejadian ia menerima kabar dari keluarganya bahwa rumah orang tuanya di Kecamatan Kajang dilempari batu oleh seseorang. Saat itu, kondisi orang tuanya sedang sakit dan baru saja menjalani perawatan medis.
Setibanya di lokasi, ia mendapati rumah panggung milik orang tuanya dalam keadaan rusak, dengan batu berserakan dan sejumlah perabot mengalami kerusakan.
Didorong kekhawatiran terhadap keselamatan orang tuanya, ia kemudian menuju Polsek Kajang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Belakangan, ia mengaku baru mengetahui bahwa insiden tersebut berkaitan dengan perselisihan antara korban dan pihak lain. Salah satu pihak yang terlibat disebut berada di rumah orang tuanya, yang diduga memicu aksi pelemparan dan pengrusakan.
Abdul Rahman Mubin menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut dan mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar