JAKARTA, NOI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Muhammad Suryo dikenal sebagai pemilik rokok merek HS, produk kretek lokal yang bernaung di bawah Surya Group Holding Company dengan fasilitas produksi di Yogyakarta dan Magelang.
Selain Suryo, penyidik turut memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, dalam agenda pemeriksaan yang sama.
Rentetan Pemeriksaan Pengusaha Rokok
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok di DJBC. Dalam beberapa hari terakhir, KPK gencar memeriksa sejumlah pelaku usaha rokok guna mendalami mekanisme pengajuan dan pembayaran cukai.
Sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), KPK memeriksa Martinus Suparman. Dua hari sebelum itu, tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah dipanggil, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dari ketiganya, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan; dua lainnya dijadwalkan ulang.
Budi menjelaskan bahwa dalam setiap sesi pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi proses pengurusan cukai rokok di DJBC. KPK juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah *safe house* di Ciputat yang diduga terhubung dengan praktik pengurusan cukai tersebut.
"Dikonfirmasi penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.
Ia menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus mempercepat pelimpahan ke tahap penuntutan.
Modus Suap dan Tujuh Tersangka
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga suap dilakukan untuk mengakali kewajiban pembayaran cukai rokok, terutama di wilayah Pulau Jawa. Modusnya antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, dengan memanfaatkan selisih tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi berbasis mesin.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Penetapan terbaru menyasar Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Sebelumnya, enam tersangka lebih dulu ditetapkan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sorotan Pakar: Transparansi Jadi Kunci
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai praktik peredaran rokok ilegal membawa dampak serius bagi keuangan negara dan tata kelola industri.
"Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau," tegasnya.
Uchok juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara ini. "Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar